You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Wajib Pajak Perusahaan Lunasi Pembayaran
.
photo doc - Beritajakarta.id

Enam Wajib Pajak Perusahaan Lunasi Pembayaran

Sebanyak 18 perusahaan yang menunggak pajak yang terdaftar di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Mampang Prapatan, sebanyak enam perusahaan telah melunasi tunggakan pajaknya dengan nilai pajak sebesar Rp 3,4 miliar. Otomatis, plang dan stiker penunggak pajak di enam perusahaan tersebut pun dicopot.

Untuk yang 12 wajib pajak perusahaan akan membayar pada Desember tahun ini, mereka sudah  membuat surat pernyataan untuk melakukan kewajiban pembayarannya

Kepala UPPD Mampang Prapatan, Sonny Gumanda mengatakan,  saat ini masih tersisa 12 wajib pajak perusahaan yang masih menunggak pembayaran pajak.

"Untuk yang 12 wajib pajak perusahaan akan membayar pada Desember tahun ini, mereka sudah  membuat surat pernyataan untuk melakukan kewajiban pembayarannya," katanya, Selasa (8/12).

Pencabutan Plang Penunggak Pajak akan Dilaporkan ke Pengadilan

Menurut Sonny, bagi wajib pajak perusahaan yang belum tunaikan kewajibannya hingga akhir Desember akan dilakukan penagihan secara paksa.  "Kami masih menunggu niat baik mereka untuk datang melakukan pembayaran," tegasnya.

Ditambahkan Sonny, wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya sudah dipasang plang sebanyak lima perusahaan di wilayah Kemang dan Bangka. "Mereka tidak menanggapi surat teguran, akhirnya dipasangi plang. Karena mereka belum bayar jadi belum dicopot," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik