Enam Wajib Pajak Perusahaan Lunasi Pembayaran
Sebanyak 18 perusahaan yang menunggak pajak yang terdaftar di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Mampang Prapatan, sebanyak enam perusahaan telah melunasi tunggakan pajaknya dengan nilai pajak sebesar Rp 3,4 miliar. Otomatis, plang dan stiker penunggak pajak di enam perusahaan tersebut pun dicopot.
Untuk yang 12 wajib pajak perusahaan akan membayar pada Desember tahun ini, mereka sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan kewajiban pembayarannya
Kepala UPPD Mampang Prapatan, Sonny Gumanda mengatakan, saat ini masih tersisa 12 wajib pajak perusahaan yang masih menunggak pembayaran pajak.
"
Untuk yang 12 wajib pajak perusahaan akan membayar pada Desember tahun ini, mereka sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan kewajiban pembayarannya ," katanya, Selasa (8/12). Pencabutan Plang Penunggak Pajak akan Dilaporkan ke PengadilanMenurut Sonny, bagi wajib pajak perusahaan yang belum tunaikan kewajibannya hingga akhir Desember akan dilakukan penagihan secara paksa. "Kami masih menunggu niat baik mereka untuk datang melakukan pembayaran," tegasnya.
Ditambahkan Sonny, wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya sudah dipasang plang sebanyak lima perusahaan di wilayah Kemang dan Bangka. "Mereka tidak menanggapi surat teguran, akhirnya dipasangi plang. Karena mereka belum bayar jadi belum dicopot," tandasnya.